PASAL-PASAL UUD 1945 TENTANG HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi, hal asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat, maupun oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun pada pelaksanaannya banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka artinya hak asasi manusia berlaku universal (menyeluruh). Bahwa setiap manusia di dunia ini mempunyai hak asasi yang sama ketika dilahirkan. Dan ini juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup hampir semua negara di dunia. Setiap manusia mempunyai hak asasi yaitu: Hak untuk hidup. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan secara fisik. Hak diakui kepribadiannya. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. Hak mendapatkan kebangsaan atau k...