PASAL-PASAL UUD 1945 TENTANG HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi, hal asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat, maupun oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun pada pelaksanaannya banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka artinya hak asasi manusia berlaku universal (menyeluruh). Bahwa setiap manusia di dunia ini mempunyai hak asasi yang sama ketika dilahirkan. Dan ini juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup hampir semua negara di dunia.
Setiap manusia mempunyai hak asasi yaitu:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk kemerdekaan dan keamanan secara fisik.
- Hak diakui kepribadiannya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
- Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
- Hak memiliki suatu benda dengan cara yang sah.
- Hak untuk bebas mengeluarkan pikiran dan perasaan.
- Hak untuk memilih dan memeluk agama.
- Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk mengadakan rapat dan berkumpul.
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial atas hidupnya.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak untuk berdagang.
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakatnya masing-masing.
- Hak untuk menikmati kesenian.
- Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Setelah mempelajari berbagai pengertian HAM, untuk selanjutnya mengetahui macam-macam hak asasi manusia. Berikut ulasannya :
1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat; kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat; dan lain sebagainya.
2. Hak Asasi Politik ( Politic Rights )
Ini merupakan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih; hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan; hak dalam membuat petisi dan lain sebagainya.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contoh dari hak property rights adalah kebebasan dalam hal jual-beli, perjanjian kontrak; penyelenggaraan sewa-menyewa; memiliki sesuatu; dan memiliki pekerjaan yang pantas.
4. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )
Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum; hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, da penyelidikan di muka umum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak terkait dalam kehidupan masyarakat . Beberapa contohnya adalah hak untuk menentukan, memilih, dan melakukan pendidikan; hak untuk mendapatkan pengajaran; untuk mendapatkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )
Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan, menjadi pegawai sipil, perlindungan dan pelayanan hukum.
Undang-Undang Tentang HAM
Di Indonesia juga memiliki undang-undang untuk mengatur tentang hak asasi manusia. Berikut penjelasannya ;
1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
Pasal ini mengatur tentang setiap orang berhak untuk mempertahankan untuk hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
Pasal 28 A ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah. Sedangkan pasal 28 A ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, berhak mendapat pendidikan, dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidup dan kesejahteraan.
Untuk pasal 28 C ayat 2 berisi tentang memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 D ayat 1 berisi tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum. Sedangkan pasal 28 D ayat 2 berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
Pasal 28 D ayat 3 berisi setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Untuk ayat 4 berisi tentang setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama , memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.
6. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial. Begitu pula dengan mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, dan memberikan informasi dengan memanfaatkan segala teknologi yang tersedia.
7. Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
Pada pasal 28 G yang mengatur tentang kesejahteraan dan jaminan sosial ini terbagi menjadi beberapa pasal:
- Ayat 1. Untuk Ayat 1 mengatur tentang setiap individu berhak hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Ayat 2. Untuk Ayat 2 mengatur tentang mendapatkan kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan da fungsi yang sama dan adil.
- Ayat 3. Untuk Ayat 3 mengatur tentang berhak atas jaminan sosial untuk dapat mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.
- Ayat 4. Untuk Ayat 4 mengatur tentang hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih secara wewenang oleh siapapun.
Komentar
Posting Komentar