Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata
adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut
Aristoteles keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan
dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada
siapapun.Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa;
menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan
tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari.Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang
sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban
asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk
menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang
wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi
terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
Contoh keadilan :
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
5 Wujud Keadilan Sosial
yang Diperinci Dalam Perbuatan dan Sikap.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yaitu:
Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta kegotongroyongan.
Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak
orang lain.
Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
Sikap suka bekerja
keras.
Sikap menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
8 Jalur Pemerataan yang
Merupakan Asas Keadilan Sosial.
Asas yang menuju terciptanya keadilan
sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain
melalui delapan jalur pemerataan yaitu:
Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan papan.
Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Pemerataan pembagian
pendapatan.
Pemerataan kesempatan
kerja.
Pemerataan kesempatan
berusaha.
Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya generasi muda dan kaum wanita.
Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
Macam – Macam Keadilan.
Keadilan Legal / Keadilan
Moral.
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum
merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato
tersebut disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian –
bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat
bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagikan fungsi – fungsi dalam negara
kepada masing – masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas – tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Keadilan Distributif.
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
Keadilan Komutatif.
Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakan dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Keadilan Vindikatif
(Iustitia Vindicativa).
Keadilan vindikatif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Keadilan Kreatif
(Iustitia Kreativa).
Keadilan kreatif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk menciptakan sesuatu sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya
di berbagai bidang kehidupan.
Kejujuran.
Jujur atau kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga
berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang
agama dan hukum. Untuk itu, dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti
bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Jujur berarti pula
menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata –
kata maupun apa yang masih di dalam hati. Jadi, seseorang yang tidak menepati
niatnya berarti mendustai dirinya sendiri.
Kecurangan.
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran serta sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Kecurangan atau curang adalah apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Beberapa
faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain:
Faktor ekonomi.
Setiap orang berhak hidup
layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut, kita
sebagai makhluk lemah sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.
Faktor peradaban dan
kebudayaan.
Peradaban dan kebudayaan
sangat mempengaruhi mentalitas individu yang didalamnya terdapat “sistem
kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani yang terjadi pada
setiap individu sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan
keadilan.
Faktor teknis.
Hal ini juga menentukan
arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk bersikap adil kita
pun mengedepankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sulit sekali untuk
dilakukan atau bahkan mempertahankan kita sendiri sehingga harus melukai
perasaan orang lain.
Pemulihan Nama Baik.
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati – hati agar namanya baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang atau tetangga disekitarnya, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan
batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan
keadaan tingkah laku atau perbuatan.
Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan antara lain: cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah
tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama, dan sebagainya. Pada hakikatnya, pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia
harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dilakukan di
bibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong
dengan kasih sayang, mempunyai sikap tanpa pamrih, jujur, adil, serta budi
luhur yang harus selalu dipupuk.
Pembalasan.
Pembalasan adalah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa tingkah laku yang serupa
dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat pula.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma – norma untuk mewujudkan
moral itu.
sumber :https://hanifnaufalhawari.blogspot.com/2016/11/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html
https://rahmatarifianto.wordpress.com/2016/05/31/manusia-dan-keadilan/
http://yessicasuvanni4.blogspot.com/2017/01/keadilan-sosial.html#:~:text=5%20Wujud%20Keadilan%20Sosial%20yang%20Diperinci%20Dalam%20Perbuatan%20dan%20Sikap.&text=Sikap%20suka%20memberi%20pertolongan%20kepada,mencapai%20kemajuan%20dan%20kesejahteraan%20bersama.
Komentar
Posting Komentar