Manusia dan Keadilan


Keadilan Sebagai Sunatullah | Republika Online
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Makna Keadilan

     Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun.Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.

    Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.

   Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.

   Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.

 Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing

   Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Contoh keadilan :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
5 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci Dalam Perbuatan dan Sikap.
    Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya, untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu:
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta kegotongroyongan.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
Sikap suka bekerja keras.  
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
8 Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial.
      Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu:
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan papan.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Pemerataan pembagian pendapatan.
Pemerataan kesempatan kerja.
Pemerataan kesempatan berusaha.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya generasi muda dan kaum wanita.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Macam – Macam Keadilan.
Keadilan Legal / Keadilan Moral. 
           Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato tersebut disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagikan fungsi – fungsi dalam negara kepada masing – masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Keadilan Distributif.
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
Keadilan Komutatif.
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakan dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa).
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Keadilan Kreatif (Iustitia Kreativa).
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk menciptakan sesuatu sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

Kejujuran.
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang agama dan hukum. Untuk itu, dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata – kata maupun apa yang masih di dalam hati. Jadi, seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri.

Kecurangan.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran serta sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan atau curang adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain:
Faktor ekonomi.
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut, kita sebagai makhluk lemah sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.
Faktor peradaban dan kebudayaan.
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yang didalamnya terdapat “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani yang terjadi pada setiap individu sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
Faktor teknis.
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk bersikap adil kita pun mengedepankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sulit sekali untuk dilakukan atau bahkan mempertahankan kita sendiri sehingga harus melukai perasaan orang lain.

Pemulihan Nama Baik.
            Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan keadaan tingkah laku atau perbuatan.
            Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan antara lain: cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama, dan sebagainya. Pada hakikatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
            Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dilakukan di bibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan kasih sayang, mempunyai sikap tanpa pamrih, jujur, adil, serta budi luhur yang harus selalu dipupuk.

Pembalasan.
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa tingkah laku yang serupa dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat pula. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma – norma untuk mewujudkan moral itu.
sumber :
https://hanifnaufalhawari.blogspot.com/2016/11/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html
https://rahmatarifianto.wordpress.com/2016/05/31/manusia-dan-keadilan/
http://yessicasuvanni4.blogspot.com/2017/01/keadilan-sosial.html#:~:text=5%20Wujud%20Keadilan%20Sosial%20yang%20Diperinci%20Dalam%20Perbuatan%20dan%20Sikap.&text=Sikap%20suka%20memberi%20pertolongan%20kepada,mencapai%20kemajuan%20dan%20kesejahteraan%20bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenali Tableu Platform Business Intelligence

PASAL-PASAL UUD 1945 TENTANG HAM

Urbanisasi